Dalam rangka memantapkan kerjasama antara Direktorat Urusan Internasional (DUI-Unmul) dengan semua unit di lingkungan Universitas Mulawarman, maka DUI-Unmul melaksanakan sosialisasi tentang tugas dan fungsinya di dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan-kegitan yang relevan dengan urusan internasional yang akan dijalankan oleh setiap unit/lembaga di Universitas Mulawarman Samarinda.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 22/11/2011 bertempat di Ruang Rapat III, Lantai I gedung rektorat Unmul dengan peserta sosialisasi 30 orang yang terdiri atas; para pembantu rektor, para dekan fakultas, ketua/direktur lembaga/UPT, Karo BAPSI dan Karo BAUK, Kabag Keuangan dan Kabag Kerjasama, Kasub KLN, dan Kasub Humas.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, SE.,SU menyampaikan bahwa keberadaan lembaga urusan internasional sudah sangat relevan dengan perkembangan dunia pendidikan dewasa ini, di semua perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki lembaga khusus yang menangani urusan internasional ini, bahkan ada yang memposisikan kepala/direktur urusan internasional sebagai Pembantu Rektor V dalam struktur universitas. Dalam menjalankan semua tugas-tugasnya Direktur DUI Unmul bertanggung jawab langsung pada rektor dan harus senantiasa berkoordinasi dengan Pembantu Rektor IV.
Pada kegiatan sosialisasi ini pula dilakukan penyampaian dan pembagian draf SOP kegiatan internasional Unmul, hal ini mendapat banyak kritikan tentang isi SOP karena memuat tentang tata laksana sub bagian kerjasama luar negeri yang berada di bawah PR IV dalam struktur organisasi Unmul, hal ini akan berdampak tumpang tindihnya tupoksi antar lembaga urusan internasional di Unmul. Namun akhirnya kesalahpahaman ini bisa dijelaskan oleh Prof. Dr. Wawan Kustiawan, Direktur Direktorat Urusan Internasional Unmul, bahwa sesuai dengan kondisi Unmul seperti ini, maka DUI-Unmul tidak akan melaksanakan semua aspek teknis dari kegiatan internasional, baik inbound maupun outbaund, tugas tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggungjawab dari Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri (KLN) sedangkan kapasitas DUI-Unmul hanya bergerak pada ruang lingkup DIPLOMASI DAN SCIENTIFIK, sebagai contoh; dalam hal pembuatan draf MoU adalah tanggung jawab Subbag KLN sedangkan DIA-Unmul bertugas dalam menjembatani (liaison officer), penelaahan bahasa, dan substansi MoU yang akan ditandatangani, selanjutnya mengupayakan realisasinya. Selain itu, dari sisi scientifik, DIA-Unmul bertugas dalam hal supervisi, dan membantu publikasi penelitian dosen-dosen Unmul ke dalam jurnal-jurnal internasional. sedangkan tugas mengumpulkan jurnal-jurnal tersebut secara teknis tentu saja masih wewenang dari Subbag Kerjasama Luar Negeri.
Sosialisasi ini berakhir pada pukul 12.00 WITA dengan sukses, tugas berat berikutnya menanti untuk melakukan revisi isi SOP agar semua wewenang dan tanggung jawab semua pihak yang bertugas dalam urusan internasional ini menjadi lebih jelas serta memuaskan semua pihak, sehingga tidak ada yang perlu merasa tugasnya diambil alih, tetapi semua merasa bersinergi, bahu membahu untuk meningkatkan kinerja menuju visi Unmul sebagai universitas berstandar internasional...Amien.
No comments:
Post a Comment